Senin, 13 Oktober 2014

makalah hukum pidana



Bab 1
PENDAHULUAN


             1.1      LATAR BELAKANG

Apakah hukum pidana itu ? pertanyaan ini sesungguhnya sangat sulit untuk dijawab, mengingat hukum pidana itu mempunyai banyak segi, yang masing-masing mempunyai arti sendiri-sendiri. Penerapan hukum pidana berkaitan dengan ruang lingkup hukum pidana itu sendiri dapat bersifat luas dan dapat pula bersifat sempit.  Dalam tindak pidana dapat melihat seberapa jauh seseorang telah merugikan masyarakat dan pidana apa yang perlu dijatuhkan kepada orang tersebut karena telah melanggar hukum. Selain itu, tujuan hukum pidana tidak hanya tercapai dengan pengenaan pidana, tetapi merupakan upaya represif yang kuat berupa tindakan-tindakan pengamanan. Perlunya pemahaman terhadap  pembelajaran hukum pidana itu sendiri.

Makalah hukum pidana ini memberikan pemahaman bagi pembaca dan sebagai pengetahuan awal  tentang ruang lingkup berlakunya hukum pidana. Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan.

Berlakunya hukum pidana menurut waktu, mempu-nyai arti penting bagi penentuan saat kapan terjadinya perbuatan pidana. Ketentuan tentang berlakunya hukum pidana menurut waktu dapat dilihat dari Pasal 1 KUHP.

Selanjutnya berlakunya undang-undang hukum pidana menurut tempat mempunyai arti penting bagi pe-nentuan tentang sampai dimana berlakunya hukum pidana sesuatu negara itu berlaku apabila terjadi perbuatan pidana. Berlakunya hukum pidana menurut tempat ini dapat dibedakan menjadi empat asas yaitu: asas teritorialitateit, asas personaliteit, asas perlindungan atau asas nasionaliteit pasif, dan asas universaliteit. Ketentuan tentang asas berlakunya hukum pidana ini dapat dilihat dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 KUHP













Bab 2
PEMBAHASAN
2.1  PENGERTIAN HUKUM PIDANA
Segala peraturan-peraturan tentang pelanggaran (overtredingen), kejahatan (misdrijven),dan sebagainya, diatur oleh Hukum Pidana (Strafrecht) dan dimuat dalam satu Kitab Undang-Undang yang disebut KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Wetboek van Strafrecht) disingkat "KUHP" (WvS).[1]
Hukum pidana ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum. Perbuatan mana diancam dengan sanksi atau hukuman.
Yang dimaksud dengan kepentingan umum ialah:
Badan dan Peraturan Perundangan Negara, seperti Negara, Lembaga-lembaga Negara, Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Undang-Undang, Peraturan Daerah, dan sebagainya.
Kepentingan Hukum Tiap Manusia, yaitu Jiwa, Raga/Tubuh, Kemerdekaan, Kehormatan, dan hak milik (harta benda).
Antara Pelanggaran dan Kejahatan perbedaannya ialah:
1. Pelanggaran, mengenai hal-hal kecil atau ringan, yang hukumannya berupa denda.
Contoh pelanggaran: Pengendara tidak memiliki SIM, Pengengendara sepeda motor tidak memakai Helm, dan sebagainya.
2. Kejahatan, mengenai permasalahan (tindakan) yang besar, hukumannya berupa kurungan atau penjara.
Contoh kejahatan terhadap kepentingan umum:
a. Badan/peraturan perundangan negara (seperti: pemberontakan, tidak membayar pajak, melawan pegawai negeri yang sedang menjalankan tugasnya).
b. Kepentingan Hukum Tiap Manusia,
Contoh:
a)        Terhadap jiwa: pembunuhan
b)        Terhadap raga/tubuh: penganiayaan
c)        Terhadap kemerdekaan: penculikan/penyanderaan
d)        Terhadap kehormatan: penghinaan
e)        Terhadap hak milik: pencurian[2]

2.2 SEJARAH HUKUM PIDANA
Di zaman Belanda hukum pidana untuk orang eropa diatur dalam staatsblaad 1966 no. 55. Sedangkan untuk penghuni Indonesia lainnya diatur undang-undang hukum pidana tersendiri berdasar staatsblaad 1872 no. 85. Kemudian pada tahun 1915 dibentuk suatu kodifikasi kitab undang-undang hukum pidana baru melalui staatsblaad 1915 no. 73. Kodifikasi itu disebut wetboek van strafrecht voor nedrlandch indie. Kitab KUHP tersebut diperlakukan bagi seluruh penghuni Indonesia pada tanggal 1 januari 1918. Setelah Indonesia merdeka tepatnya pada tahun 1946 ditetapkan undang-undang no. 1 tahun 1946 yang isinya bahwa wetboek van strafrecht voor nedrlandch indie diperlakukan namun telah dilakukan berbagai perubahan guna menyesuaikan kondisi Indonesia. Undang-undang itu di kukuhkan kembali dengan undang-undang no. 73 tahun 1958 dan mulai berlaku pada tanggal 29 september 1958.[3]
2.3 ASAS-ASAS HUKUM
Dalam hukum pidana dikenal beberapa asas yakni:
·         Asas yang diatur dengan tegas dalam KUHP
·         Asas yang tidak dirumuskan dalam KUHP tetapi dianggap berlaku bagi hukum pidana.
·         Asas menurut waktu
Dalam pasal KUHP ada 3 asas yang dianut antara lain:
a)    Asas bahwa hukum pidana hanya bersumber pada undang-undang atau hukum tertulis.
b)   Asas bahwa undang-undang hukum pidana tidak boleh berlaku surut.
c)    Asas bahwa hukum pidana tidak boleh ditafsirkan secara analogi.
ü  Asas menurut tempat
Berlakunya hukum pidana menurut tempat dikenal ada 3 asas yakni:
a)    Territorialitetbeginsel atau landgebied beginsel. Menurut asas ini berlakunya undang-undang hukum pidana didasarkan pada tempat dimana seseorang melakukan tindak pidana. Asas ini diatur dalam pasal 2 dan 3 KUHP.
b)   Active nasionaliteit beginsel atau personaliteits beginsel. Menurut asas ini berlakunya undang-undang hukum pidana itu disandarkan atas kebangsaan orang yang melakukan tindak pidana.
Passive nationaliteits beginsel atau beschermings beginsel. Menurut asas ini berlakunya undang-undang hukum pidana disandarkan kepada kepentingan hukum dari suatu Negara yang hukumnya dilanggar oleh seseorang diluar negri tidak memandang apakah si pelanggar warga Negara atau bukan didalam atau diluar negri. Hal itu diatur dalam pasal 4 dan pasal 8 KUHP.[4]
2.4 PEMBAGIAN HUKUM PIDANA
Hukum pidana dapat dibagi sebagai berikut:
1)    Hukum pidana obyektif

Hukum Pidana Materiil dan Formil
Hukum Pidana Materiil
adalah hukum pidana yang memuat :
- Aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana
- Aturan-aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana
- Ketentuan mengenai pidana
- Contohnya : KUHP
Hukum Pidana Formil
adalah hukum pidana yang mengatur kewenangan negara (melalui aparat penegak hukum) melaksanakan haknya untuk menjatuhkan pidana. Contohnya : KUHAP
2)   Hukum pidana umum
 Hukum pidana umum (algemene strafrecht)
memuat aturan-aturan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang dan tidak membeda-bedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu. Setiap warga negara harus tunduk dan patuh terhadap hukum pidana umum.( KUHP, UULLAJ)
3)   Hukum pidana khusus
Hukum pidana khusus (bijzonder strafrecht)
memuat aturan-aturan hukum pidana umum yang menyangkut :
- Golongan-golongan tertentu
- Berkaitan dengan jenis-jenis perbutan tertentu (Hukum Pidana Ekonomi)
 Hukum pidana yang dikodifikasi (KUHP dan KUHPT) dan yang tidak dikodifikasi (tersebar di luar KUHP)Hukum pidana yang dikodifikasikan (codificatie, belanda) adalah hukum pidana tersebut telah disusun secara sistematis dan lengkap dalam kitab undang-undang, misalnya Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Sedangkan yang termasuk dalam hukum pidana tidak terkodifikasi adalah peraturan-peraturan pidana yang terdapat di dalam undang-undang atau peraturan-peraturan yang bersifat khusus (van HATTUM)
Hukum pidana tertulis dan tidak tertulis (hukum adat)Hukum pidana tertulis adalah hukum pidana undang-undang, yang bersumber dari hukum yang terkodifikasi yaitu Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bersumber dari hukum yang diluar kodifikasi yang tersebar dipelbagai peraturan perundang-undangan.
Hukum pidana yang berlaku dan dijalankan oleh negara adalah hukum tertulis saja, karena dalam hal berlakunya hukum pidana tunduk pada asas legalitas sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 (1) KUHP berbunyi “tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan”.
Sementara itu hukum pidana tidak tertulis tidak dapat dijalankan. Namun demikian ada satu dasar hukum yang dapat memberi kemungkinan untuk memberlakukan hukum pidana adat (tidak tertulis) dalam arti yang sangat terbatas berdasarkan Pasal 5 (3b) UU No. 1/Drt/1951.
Hukum pidana nasional dan hukum pidana internasional
Hukum pidana merupakan hukum publik larena mengatur hubungan antar negara dan warga negara dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban masyarakat oleh karena itu negara berwajiban melindungi kepentingan dan kemanan (harta benda dan nyawa) negara dan masyarakat.
2.5  PENGATURAN HUKUM PIDANA
ü Peristiwa pidana
Tindak pidana ialah suatu perbuatan / rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh manusia, yang bertentangan dengan kaedah-kaedah Hukum dan dapat dikenakan hukuman pidana.[5] Tindak Pidana sering juga disebut dengan perbuatan pidana / peristiwa pidana atau dalam istilah asing, disebut dengan (Delict). Menurut Prof. Mulyanto, S.H. Strafbaarfeit adalah Perbuatan Pidana. Strafbaarfeit yaitu perbuatan manusia yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, yang dapat dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan. Strafbaarfeit juga merupakan kelakuan orang yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana (strafwaardig) dan dilakukan dengan kesalahan.Suatu peristiwa hukum dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila, Suatu peristiwa hukum tersebut telah memenuhi unsur obyektif dan unsur subyektif.
Unsur Obyektif dan Unsur Subyektif tersebut ialah:
1. unsur obyektif, yaitu adanya suatu tindakan (perbuatan) yang bertentangan dengan hukum atau perbuatan yang dilarang oleh hukum dengan ancaman pidananya. Menjadi titik utama dari pengertian obyektif ini adalah tindakannya.
2. unsur subyektif, yaitu adanya perbuatan seseorang atau beberapa orang yang berakibat pada hal yang tidak dikehendaki oleh undang-undang. Menjadi titik utama dari pengertian subyektif ini adalah adanya seseorang atau beberapa orang yang melakukan tindakan.
ü Perbuatan pidana
Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, yang diancam dengan pidana. Antara larangan dengan  acaman pidana ada hubungan yang erat, seperti hubungan peristiwa dengan oranng yang menyebabkan peristiwa tersebut, utuk menyatakan hubungan tersebut dipakailah kata “perbuatan” yang berarti  suatu pengertian abstrak yang menunjukan kepada dua hal yang konkrit. Istilah lain yang dipakai dalamhukum pidana, yaitu; “tindakan pidana”. Perbuatan pidana dapat disamakan dengan istilah belanda, yaitu; strafbaarfeit, menurut Simon; strafbaarfeit adalah kelakuan oleh seseorang yang dapat bertanggung jawab, berhubungan denga kesalahan  yang bersifat melawan kukum dan diancam pidana.
ü Jenis pemidanaan
Menurut Pasal 10 KUHP jenis pidana atau hukuman ada 2 macam

I. Pidana utama yang terdiri atas
1. Pidana mati
2. Pidana penjara
3. Pidana kurungan
4. Pidana denda

II. Pidana tambahan yang terdiri atas
1. Pencabutan hak – hak tertentu
2. Perampasan barang – barang tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim
Pidana utama dapat dijatuhkan bersama dengan pidana tambahan, dapat juga dijatuhkan tersendiri, tetapi pidana tambahan tidak boleh dijatuhkan tersendiri tanpa perjatuhan pidana tambahan dengan kata lain pidana tambahan adalah accecoir dari hukuman utama.

Pidana Mati

Pidana mati di Indonesia dapat dijatuhkan pada kejahatan :

1. Makar membunuh kepala negara ( 104 )
2. Mengajak negara asing guna menyerang Indonesia ( 11 ayat 2 )
3. Memberi pertolongan pada musuh pada waktu Indonesia dalam perang ( 124 ayat 3 )
4. Membunuh kepala negara sahabat ( 104 )
5. Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu ( 340 )
6. Pembajakan yang mengakibatkan ada orang mati ( 444 ) dan lain – lain.

Pelaksanaan pidana mati baca lebih lanjut Pasal 11 KUHP

Pidana Penjara ( Pasal 12 KUHP)

Pidana diancamkan terhadap kejahatan yang disengaja, culpa dan pelanggaran fiscal. Lamanya hukuman penjara sekurang – kurangnya satu hari dan selama – lamanya 15 tahun berturut – turut. Hukuman penjara boleh dijatuhkan selama – lamanya 20 tahun berturut – turut dalam hal menurut hakim boleh dihukum mati atau penjara seumur hidup.

Pidana Kurungan ( Pasal 18 KUHP )

Pidana kurungan diancamkan kepada pelanggaran dan kejahatan – kejahatan berculpa. Lamanya pidana kurungan minimum satu hari maksimum satu tahun bisa ditambah 1 tahun 4 bulan apabila ada gabungan, recidive, dalam hal Pasal 52 KUHP.

Perbedaan Antara Pidana Penjara Dengan Pidana Kurungan .

1. Pekerjaan pada orang yang dijatuhi pidana kurungan lebih ringan daripada orang yang dijatuhi pidana penjara.
2. Pidana kurungan harus dilaksanakan dalam wilayah tempat tinggal si terpidana sedangkan pidana penjara dapat dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia.
3. Pidana kurungan tidak boleh dijatuhkan pada kejahatan yang disengaja atau berculpa.
4. Pidana kurungan tidak boleh diberi pelepasan bersyarat.
5. Orang yang dipidana kurungan dapat memperbaiki nasibnya sendiri atas ongkos sendiri / biaya ( fistole )

Pidana Denda ( Pasal 30, 31 )

Pidana denda diancamkan terhadap kejahatan maupun pelanggaran semata – mata ataupun alternatif oleh hukuman penjara atau kurungan.
Pada waktu dijatuhkan pidana denda, maka dalam surat keputusannya hakim menentukan pula berapa hari hukuman kurungan yang harus dijalani sebagai pengganti apabila denda tidak dibayar. Hukuman kurungan semacam ini dinamakan hukuman kurungan pengganti denda. Terhukum bebas untuk memilih antara membayar denda atau menjalankan hukuman kurungan penggantinya.














Bab 3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Segala peraturan-peraturan tentang pelanggaran (overtredingen), kejahatan (misdrijven),dan sebagainya, diatur oleh Hukum Pidana (Strafrecht) dan dimuat dalam satu Kitab Undang-Undang yang disebut KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Wetboek van Strafrecht) disingkat "KUHP" (WvS).
Asas-asas dalam hukum pidana adalah:
·         Asas yang diatur dengan tegas dalam KUHP
·         Asas yang tidak dirumuskan dalam KUHP tetapi dianggap berlaku bagi hukum pidana.
·         Asas menurut waktu
Dalam pasal KUHP ada 3 asas yang dianut antara lain:
d)   Asas bahwa hukum pidana hanya bersumber pada undang-undang atau hukum tertulis.
e)   Asas bahwa undang-undang hukum pidana tidak boleh berlaku surut.
f)    Asas bahwa hukum pidana tidak boleh ditafsirkan secara analogi.
ü  Asas menurut tempat


[1] Drs. C. S. T. kansil, S.H,pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia,(Jakarta: balai pustaka, 1976), hal. 257
[2] Ibid, hal. 257-258
[3] H.azwar aziz, SH, MSi,pengantar hukum Indonesia(pekanbaru: suska press 2013), hal. 134
[4] Ibid, hal. 146-148
[5] Mr. J.E.jonkers,hukum pidana hindia belanda,(Jakarta: PT BINA AKSARA 1987), hal. 135

Rabu, 08 Oktober 2014

MAKALAH SISTEM EKONOMI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang

Persoalan-persoalan ekonomi pada hakekatnya adalah masalah transformasi atau pengolahan alat-alat/sumber pemenuh/pemuas kebutuhan, yang berupa faktor- faktor produksi yaitu tenaga kerja, modal, sumber daya alam dan keterampilan (skill) menjadi barang dan jasa.
Seperti yang kita ketahui bahwa yang menentukan bentuk suatu sistem ekonomi kecuali dasar falsafah negara yang dijunjung tinggi, maka yang dijadikan kriteria adalah lembaga-lembaga, khususnya lembaga ekonomi yang menjadi perwujudan atau realisasi falsafah tersebut.
Pergulatan pemikiran tentang sistim ekonomi apa yang sebaiknya di diterapkan Indonesia telah dimulai sejak Indonesia belum mencapai kemerdekaannya. Sampai sekarang pergulatan pemikiran tersebut masih terus berlangsung, hal ini tecermin dari perkembangan pemikiran tentangsistimekonomipancasilaSEP.
Bung Hatta selain sebagai tokoh Proklamator bangsa Indonesia, juga dikenal sebagai perumus pasal 33 UUD 1945.
Bung Hatta menyusun pasal 33 didasari pada pengalaman pahit bangsa Indonesia yang selama berabad-abad dijajah oleh bangsa asing yang menganut sitem ekonomi liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di Indonesia telah menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta sistem ekonomi yang baik harus berasaskan kekeluargaan.
Pemikiran Wipolo disampaikan pada perdebatan dengan Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38 UUDS (pasal ini identik dengan pasal 33 UUD 1945), 23 september 1955.menurut Wilopo, pasal 33 memiliki arti SEP sangat menolak sistem liberal, karena itu SEP juga menolak sector swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi liberal-kapitalisti
k.
Menurut Mubyarto, SEP adalah sistem ekonomi yang bukan kapitalis dan juga sosialis. Salah satu perbedaan SEP dengan kapitalis atau sosialis adalah pandangan tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau sosialis, manusia dipandang sebagai mahluk rasional yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja.
Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di hadapan School of Advanced International Studies di Wasington, AS Tanggal 22 Februari 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan bangsa Indonesia adalah suatu macam ekonomi campuran. Lapangan-lapangan usaha tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha swasta.



Bab 2
Pembahasan

2.1 PENGERTIAN SISTEM EKONOMI
Menurut Dumairy (1966), Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suat tatanan kehidupan, selanjutnya dikatakannya pula bahwa suatu sistem ekonomi tidaklah harus berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan padangan,  pola dan filsafat hidup masyarakat tempatnya berpijak.
Sistem ekonomi merupakan perpaduan dari aturan–aturan atau cara–cara yang menjadi satu kesatuan dan digunakan untuk mencapai tujuan dalam perekonomian. Suatu sistem dapat diibaratkan seperti lingkaran-lingkaran kecil yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Lingkaran-lingkaran kecil tersebut merupakan suatu subsistem. Subsistem tersebut saling berinteraksi dan akhirnya membentuk suatu kesatuan sistem dalam lingkaran besar yang bergerak sesuai aturan yang ada. Berbagai permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh semua negara di dunia, hanya dapat diselesaikan berdasarkan sistem ekonomi yang dianut oleh masing–masing negara. Perbedaan penerapan sistem ekonomi dapat terjadi karena perbedaan sistem pemerintahan maupun perbedaan pemilikan sumber daya suatu negara.
2.2 Sistem-sistem Ekonomi

a. Sistem Ekonomi Kapitalis
Dalam Sanusi, sistem ekonomi kapitalis adalah suatu sistem ekonomi dimana kekayaan yang produktif terutama dimiliki secara pribadi dan produksi terutama dilakukan untuk dijual.
b. Sistem Ekonomi Sosialis
Dumairy menjelaskan, sistem ekonomi sosialis adalah adanya berbagai distorasi dalam mekanisme pasar menyebabkan tidak mungkin bekerja secara efisien, dan bahwa sistem ini bukanlah sistem ekonomi yang tidak memandang penting peranan kapital.
c. Sistem Ekonomi Campuran
Sanusi menjelaskan dalam sistem ekonomi campuran dimana kekuasaan serta kebebasan berjalan secara bersamaan walau dalam kadar yang berbeda-beda. Ada pula sistem ekonomi campuran dimana peran kekuasaan pemerintah relatif besar.

2.3  Sistem Ekonomi Indonesia
Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia, kapitalisme, sosialisme, atau gabungan dari keduanya. Dalam memahami ekonomi yang diterapkan di Indonesia, paling tidak secara konstitutional, perlu dipahami terlebih dahulu ideologi apa yang dianut oleh Indonesia. Pasal 33 dianggap pasal terpenting yang mengatur langsung sistem ekonomi Indonesia, yakni prinsip demokrasi ekonomi. Secara rinci pasal menetapkan 3 hal, yakni :
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
b.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
c.       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian atau definisi tentang koperasi di Indonesia sendiri juga mengalami perkembangan atau perubahan dari suatu Undang-Undang Koperasi ke Undand-Undang Koperasi berikutnya. Undang-Undang Koperasi No. 14 Tahun 1965, Bab III Pasal 3 mengatakan bahwa: Koperasi adalah organisasi ekonomi dan alat revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insam masyarakat serta wahana menuju sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila. Berikutnya pada pasal 4 Bab III diberikan rincian asas-asasnya sebagai berikut:
1.      Gotong royong
2.      Bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakat dalam rangka mencapai dan membina masyarakat sosialis Indonesia berdasarkan Pancasila tanpa hisapan oleh manusia di atas manusia.
3.      Tidak merupakan konsentrasi modal.
4.      Sifat keanggotaan sukarela dalam rangka demokrasi terpimpin.
5.      Anggota mempunyai kewajiban, hak dan kepentingan yang sama.
6.      Keanggotaan tidak dapat dipindahkan pada orang lain atau badan hukum lain dengan jalan apa pun
7.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
8.      Tiap keputusan rapat anggota didasarkan atas musyawarah untuk mufakat
9.      Tiap-tiap anggota sesuai dengan tingkat kesadaran dan kemampuannya menyumbangkan materi, tenaga maupun pikiran untuk koperasi dan sesuai dengan karyanya menerima bagian dari setiap kemanfaatan koperasi dalam batas-batas kepentingan Negara dan masyarakat.
10.  Usaha ketatalaksanaannya bersifat terbuka.

2.4 Sistem Ekonomi Indonesia Sekarang

Banyaknya pengangguran, kaum pemodal semakin berkuasa, yang miskin semakin miskin, eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam, kesenjangan sosial dan seterusnya. Itulah yang terjadi dengan kondisi perekonomian di Indonesia. Bila ditelisik ternyata sistem perekonomian tersebut hampir sama dengan sistem perekonomian yang ada di Amerika yang notabene adalah kapitalis.
Amerika Negara super power yang katanya merajai dunia dan menjadi pusat segala macam peradaban, ternyata memiliki sistem perekonomian yang buruk. Masih ingat denga kasus Enron dan World Com? Perusahaan raksasa itu hancur karena manipulasi yang dilakukan oleh manajemen perusahaan demi kepentingan golongan tertentu.
Beberapa tahun belakangan ini, kita juga dikagetkan dengan anjloknya saham yang ada di Wall street. Karena salah satu perusahaan property mengalami kebangkrutan yang berakibat  fatal pada sistem ekonomi yang lain. Kondisi tersebut hampir sama dengan Indonesia bukan?
Sistem perekonomian di Indonesia sekarang bisa dikatakan condong ke Barat. Bagai sebuah dilemma memang. Disatu sisi Indonesia memang butuh “asupan gizi” dari Negara barat yang notabene kapitalis, namun disisi lain Indonesia juga harus siap dijadikan bulan-bulanan oleh para kreditur.
Apa yang terjadi? Seperti yang sudah dijelaskan di ata, bagaimana cara mengatasinya? Butuh waktu, daya serta upaya tentunya.

2.5 sejarah system Indonesia

1. Pemerintahan Orde Lama
Pada tanggal 17 agustus 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Namun demikian, tidak berarti Indonesia sudah bebas dari Belanda. Tetapi setelah akhirnya pemerintah Belanda mengakui secara resmi kemerdekaan Indonesia. Sampai tahun 1965, Indonesia gejolak politik di dalam negeri dan beberapa pemberontakan di sejumlah daerah. Akibatnya, selama pemerintahan orde lama, keadaan perekonomian Indonesia sangat buruk. Seperti pertumbuhan ekonomi yang menurun sejak tahun 1958 dan defisit anggaran pendapatan dan belanja pemerintahan terus membesar dari tahun ke tahun. Dapat disimpulkan bahwa buruknya perekonomian Indonesia selama pemerintahan Orde Lama terutama disebabkan oleh hancurnya infrastruktur ekonomi, fisik, maupun nonfisik selama pendudukan Jepang. Dilihat dari aspek politiknya selama periode orde lama, dapat dikatakan Indonesia pernah mengalami sistem politik yang sangat demokratis yang menyebabkan kehancuran politik dan perekonomian nasional.
2. Pemerintahan Orde Baru
Maret 1966, Indonesia dalam era Orde Baru perhatian pemerintahan lebih ditujukan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lewat  pembangunan ekonomi dan sosial tanah air. Usaha pemerintah tersebut ditambah lagi dengan penyusunan rencana pembaangunan 5 tahun secara bertahap dengan target-target yang jelas sangat dihargai oleh negara-negara barat. Tujuan jangka panjang dari pembangunan ekonomi di Indonesia pada masa Orde Baru adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui suatu proses industrialisasi dalam skala besar. Perubahan ekonomi struktural juga sangat nyata selama masa Orde Baru dimana sektor industri manufaktur meningkat setiap tahun. Dan kondisi utama yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar suatu usaha membangun ekonomi dapat berjalan dengan baik, yaitu sebagai berikut: kemampuan politik yang kuat, stabilitas ekonomi dan politik, SDM yang lebih baik, sistem politik ekonomi terbuka yang berorientasi ke Barat, dan dan kondisi ekonomi dan politik dunia yang lebih baik.
3. Pemerintahan Transisi
Mei 1997, nilai tukar bath Thailand terhadap dolar AS mengalami suatu goncangan yang hebat, hingga akhirnya merembet ke Indonesia dan beberapa negara asia lainnya. Rupiah Indonesia mulai terasa goyang pada bulan juli 1997. Sekitar bulan September 1997, nilai tukar rupiah terus melemah, hingga pemerintah Orde Baru mengambil beberapa langkah konkret, antaranya menunda proyek-proyek dan membatasi anggaran belanja negara. Pada akhir Oktober 1997, lembaga keuangan internasional memberikan paket bantuan keuangaannya pada Indonesia.
4. Pemerintahan Reformasi
Awal pemerintahan reformasi yang dipimpin oleh Presiden Wahid, masyarakat umum menaruh pengharapan besar terhadap kemampuan Gusdur. Dalam hal ekonomi, perekonomian  Indonesia mulai menunjukkan adanya perbaikan. Namun selama pemerintahan Gusdur, praktis tidak ada satupun masalah di dalam negeri yang dapat terselesaikan dengan baik. Selain itu hubungan pemerintah Indonesia di bawah pimpinan Gusdur dengan IMF juga tidak baik. Ketidakstabilan politik dan sosial yang tidak semakin surut selama pemerintahan Abdurrahman Wahid menaikkan tingkat country risk Indonesia. Makin rumitnya persoalan ekonomi ditunjukkan oleh beberapa indikator ekonomi. Seperti pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang negatif dan rendahnya kepercayaan pelaku bisnis terhadap pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
5. Pemerintahan Gotong Royong
Pemerintahan Megawati mewarisi kondisi perekonomian Indonesia yang jauh lebih buruk daripada masa pemerintahan Gusdur. Inflasi yang dihadapi Kabinet Gotong Royong pimpinan Megawati juga sangat berat. Rendahnya pertumbuhan ekonomi Indonesia pada masa pemerintahan Megawati disebabkan antara lain masih kurang berkembangnya investor swasta, baik dalam negeri mauoun swasta. Melihat indikator lainnya, yakni nilai tukar rupiah, memang kondisi perekonomian Indonesia pada pemerintahan Megawati lebih baik. Namun tahun 1999 IHSG cenderung menurun, ini disebabkan kurang menariknya perekonomian Indonesia bagi investor, kedua disebabkanoleh tingginya suku bunga deposito.




BAB III
PENUTUP

Demikianlah makalah ini disusun, semoga dapat menjadi wawasan bagi kita semua.

3.1 Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat ditarik dari makalah ini adalah:
1.      Dilihat dari latar belakang sejarah, Indonesia menganut sistem Ekonomi yang berasaskan kekeluargaan .
2.      Dasar sistem ekonomi Indonesia dimuat dalam UUD 1945 pasal 33
3.      Seiring perkembangan zaman, sistem ekonomi di Indonesia condong ke Barat
4.      Perekonomian di Indonesia cenderung berubah-ubah dari setiap pemimpin yang memimpin Negara.