Senin, 13 Oktober 2014

makalah hukum pidana



Bab 1
PENDAHULUAN


             1.1      LATAR BELAKANG

Apakah hukum pidana itu ? pertanyaan ini sesungguhnya sangat sulit untuk dijawab, mengingat hukum pidana itu mempunyai banyak segi, yang masing-masing mempunyai arti sendiri-sendiri. Penerapan hukum pidana berkaitan dengan ruang lingkup hukum pidana itu sendiri dapat bersifat luas dan dapat pula bersifat sempit.  Dalam tindak pidana dapat melihat seberapa jauh seseorang telah merugikan masyarakat dan pidana apa yang perlu dijatuhkan kepada orang tersebut karena telah melanggar hukum. Selain itu, tujuan hukum pidana tidak hanya tercapai dengan pengenaan pidana, tetapi merupakan upaya represif yang kuat berupa tindakan-tindakan pengamanan. Perlunya pemahaman terhadap  pembelajaran hukum pidana itu sendiri.

Makalah hukum pidana ini memberikan pemahaman bagi pembaca dan sebagai pengetahuan awal  tentang ruang lingkup berlakunya hukum pidana. Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan.

Berlakunya hukum pidana menurut waktu, mempu-nyai arti penting bagi penentuan saat kapan terjadinya perbuatan pidana. Ketentuan tentang berlakunya hukum pidana menurut waktu dapat dilihat dari Pasal 1 KUHP.

Selanjutnya berlakunya undang-undang hukum pidana menurut tempat mempunyai arti penting bagi pe-nentuan tentang sampai dimana berlakunya hukum pidana sesuatu negara itu berlaku apabila terjadi perbuatan pidana. Berlakunya hukum pidana menurut tempat ini dapat dibedakan menjadi empat asas yaitu: asas teritorialitateit, asas personaliteit, asas perlindungan atau asas nasionaliteit pasif, dan asas universaliteit. Ketentuan tentang asas berlakunya hukum pidana ini dapat dilihat dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 KUHP













Bab 2
PEMBAHASAN
2.1  PENGERTIAN HUKUM PIDANA
Segala peraturan-peraturan tentang pelanggaran (overtredingen), kejahatan (misdrijven),dan sebagainya, diatur oleh Hukum Pidana (Strafrecht) dan dimuat dalam satu Kitab Undang-Undang yang disebut KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Wetboek van Strafrecht) disingkat "KUHP" (WvS).[1]
Hukum pidana ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum. Perbuatan mana diancam dengan sanksi atau hukuman.
Yang dimaksud dengan kepentingan umum ialah:
Badan dan Peraturan Perundangan Negara, seperti Negara, Lembaga-lembaga Negara, Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Undang-Undang, Peraturan Daerah, dan sebagainya.
Kepentingan Hukum Tiap Manusia, yaitu Jiwa, Raga/Tubuh, Kemerdekaan, Kehormatan, dan hak milik (harta benda).
Antara Pelanggaran dan Kejahatan perbedaannya ialah:
1. Pelanggaran, mengenai hal-hal kecil atau ringan, yang hukumannya berupa denda.
Contoh pelanggaran: Pengendara tidak memiliki SIM, Pengengendara sepeda motor tidak memakai Helm, dan sebagainya.
2. Kejahatan, mengenai permasalahan (tindakan) yang besar, hukumannya berupa kurungan atau penjara.
Contoh kejahatan terhadap kepentingan umum:
a. Badan/peraturan perundangan negara (seperti: pemberontakan, tidak membayar pajak, melawan pegawai negeri yang sedang menjalankan tugasnya).
b. Kepentingan Hukum Tiap Manusia,
Contoh:
a)        Terhadap jiwa: pembunuhan
b)        Terhadap raga/tubuh: penganiayaan
c)        Terhadap kemerdekaan: penculikan/penyanderaan
d)        Terhadap kehormatan: penghinaan
e)        Terhadap hak milik: pencurian[2]

2.2 SEJARAH HUKUM PIDANA
Di zaman Belanda hukum pidana untuk orang eropa diatur dalam staatsblaad 1966 no. 55. Sedangkan untuk penghuni Indonesia lainnya diatur undang-undang hukum pidana tersendiri berdasar staatsblaad 1872 no. 85. Kemudian pada tahun 1915 dibentuk suatu kodifikasi kitab undang-undang hukum pidana baru melalui staatsblaad 1915 no. 73. Kodifikasi itu disebut wetboek van strafrecht voor nedrlandch indie. Kitab KUHP tersebut diperlakukan bagi seluruh penghuni Indonesia pada tanggal 1 januari 1918. Setelah Indonesia merdeka tepatnya pada tahun 1946 ditetapkan undang-undang no. 1 tahun 1946 yang isinya bahwa wetboek van strafrecht voor nedrlandch indie diperlakukan namun telah dilakukan berbagai perubahan guna menyesuaikan kondisi Indonesia. Undang-undang itu di kukuhkan kembali dengan undang-undang no. 73 tahun 1958 dan mulai berlaku pada tanggal 29 september 1958.[3]
2.3 ASAS-ASAS HUKUM
Dalam hukum pidana dikenal beberapa asas yakni:
·         Asas yang diatur dengan tegas dalam KUHP
·         Asas yang tidak dirumuskan dalam KUHP tetapi dianggap berlaku bagi hukum pidana.
·         Asas menurut waktu
Dalam pasal KUHP ada 3 asas yang dianut antara lain:
a)    Asas bahwa hukum pidana hanya bersumber pada undang-undang atau hukum tertulis.
b)   Asas bahwa undang-undang hukum pidana tidak boleh berlaku surut.
c)    Asas bahwa hukum pidana tidak boleh ditafsirkan secara analogi.
ü  Asas menurut tempat
Berlakunya hukum pidana menurut tempat dikenal ada 3 asas yakni:
a)    Territorialitetbeginsel atau landgebied beginsel. Menurut asas ini berlakunya undang-undang hukum pidana didasarkan pada tempat dimana seseorang melakukan tindak pidana. Asas ini diatur dalam pasal 2 dan 3 KUHP.
b)   Active nasionaliteit beginsel atau personaliteits beginsel. Menurut asas ini berlakunya undang-undang hukum pidana itu disandarkan atas kebangsaan orang yang melakukan tindak pidana.
Passive nationaliteits beginsel atau beschermings beginsel. Menurut asas ini berlakunya undang-undang hukum pidana disandarkan kepada kepentingan hukum dari suatu Negara yang hukumnya dilanggar oleh seseorang diluar negri tidak memandang apakah si pelanggar warga Negara atau bukan didalam atau diluar negri. Hal itu diatur dalam pasal 4 dan pasal 8 KUHP.[4]
2.4 PEMBAGIAN HUKUM PIDANA
Hukum pidana dapat dibagi sebagai berikut:
1)    Hukum pidana obyektif

Hukum Pidana Materiil dan Formil
Hukum Pidana Materiil
adalah hukum pidana yang memuat :
- Aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana
- Aturan-aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana
- Ketentuan mengenai pidana
- Contohnya : KUHP
Hukum Pidana Formil
adalah hukum pidana yang mengatur kewenangan negara (melalui aparat penegak hukum) melaksanakan haknya untuk menjatuhkan pidana. Contohnya : KUHAP
2)   Hukum pidana umum
 Hukum pidana umum (algemene strafrecht)
memuat aturan-aturan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang dan tidak membeda-bedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu. Setiap warga negara harus tunduk dan patuh terhadap hukum pidana umum.( KUHP, UULLAJ)
3)   Hukum pidana khusus
Hukum pidana khusus (bijzonder strafrecht)
memuat aturan-aturan hukum pidana umum yang menyangkut :
- Golongan-golongan tertentu
- Berkaitan dengan jenis-jenis perbutan tertentu (Hukum Pidana Ekonomi)
 Hukum pidana yang dikodifikasi (KUHP dan KUHPT) dan yang tidak dikodifikasi (tersebar di luar KUHP)Hukum pidana yang dikodifikasikan (codificatie, belanda) adalah hukum pidana tersebut telah disusun secara sistematis dan lengkap dalam kitab undang-undang, misalnya Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Sedangkan yang termasuk dalam hukum pidana tidak terkodifikasi adalah peraturan-peraturan pidana yang terdapat di dalam undang-undang atau peraturan-peraturan yang bersifat khusus (van HATTUM)
Hukum pidana tertulis dan tidak tertulis (hukum adat)Hukum pidana tertulis adalah hukum pidana undang-undang, yang bersumber dari hukum yang terkodifikasi yaitu Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bersumber dari hukum yang diluar kodifikasi yang tersebar dipelbagai peraturan perundang-undangan.
Hukum pidana yang berlaku dan dijalankan oleh negara adalah hukum tertulis saja, karena dalam hal berlakunya hukum pidana tunduk pada asas legalitas sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 (1) KUHP berbunyi “tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan”.
Sementara itu hukum pidana tidak tertulis tidak dapat dijalankan. Namun demikian ada satu dasar hukum yang dapat memberi kemungkinan untuk memberlakukan hukum pidana adat (tidak tertulis) dalam arti yang sangat terbatas berdasarkan Pasal 5 (3b) UU No. 1/Drt/1951.
Hukum pidana nasional dan hukum pidana internasional
Hukum pidana merupakan hukum publik larena mengatur hubungan antar negara dan warga negara dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban masyarakat oleh karena itu negara berwajiban melindungi kepentingan dan kemanan (harta benda dan nyawa) negara dan masyarakat.
2.5  PENGATURAN HUKUM PIDANA
ü Peristiwa pidana
Tindak pidana ialah suatu perbuatan / rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh manusia, yang bertentangan dengan kaedah-kaedah Hukum dan dapat dikenakan hukuman pidana.[5] Tindak Pidana sering juga disebut dengan perbuatan pidana / peristiwa pidana atau dalam istilah asing, disebut dengan (Delict). Menurut Prof. Mulyanto, S.H. Strafbaarfeit adalah Perbuatan Pidana. Strafbaarfeit yaitu perbuatan manusia yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, yang dapat dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan. Strafbaarfeit juga merupakan kelakuan orang yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana (strafwaardig) dan dilakukan dengan kesalahan.Suatu peristiwa hukum dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila, Suatu peristiwa hukum tersebut telah memenuhi unsur obyektif dan unsur subyektif.
Unsur Obyektif dan Unsur Subyektif tersebut ialah:
1. unsur obyektif, yaitu adanya suatu tindakan (perbuatan) yang bertentangan dengan hukum atau perbuatan yang dilarang oleh hukum dengan ancaman pidananya. Menjadi titik utama dari pengertian obyektif ini adalah tindakannya.
2. unsur subyektif, yaitu adanya perbuatan seseorang atau beberapa orang yang berakibat pada hal yang tidak dikehendaki oleh undang-undang. Menjadi titik utama dari pengertian subyektif ini adalah adanya seseorang atau beberapa orang yang melakukan tindakan.
ü Perbuatan pidana
Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, yang diancam dengan pidana. Antara larangan dengan  acaman pidana ada hubungan yang erat, seperti hubungan peristiwa dengan oranng yang menyebabkan peristiwa tersebut, utuk menyatakan hubungan tersebut dipakailah kata “perbuatan” yang berarti  suatu pengertian abstrak yang menunjukan kepada dua hal yang konkrit. Istilah lain yang dipakai dalamhukum pidana, yaitu; “tindakan pidana”. Perbuatan pidana dapat disamakan dengan istilah belanda, yaitu; strafbaarfeit, menurut Simon; strafbaarfeit adalah kelakuan oleh seseorang yang dapat bertanggung jawab, berhubungan denga kesalahan  yang bersifat melawan kukum dan diancam pidana.
ü Jenis pemidanaan
Menurut Pasal 10 KUHP jenis pidana atau hukuman ada 2 macam

I. Pidana utama yang terdiri atas
1. Pidana mati
2. Pidana penjara
3. Pidana kurungan
4. Pidana denda

II. Pidana tambahan yang terdiri atas
1. Pencabutan hak – hak tertentu
2. Perampasan barang – barang tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim
Pidana utama dapat dijatuhkan bersama dengan pidana tambahan, dapat juga dijatuhkan tersendiri, tetapi pidana tambahan tidak boleh dijatuhkan tersendiri tanpa perjatuhan pidana tambahan dengan kata lain pidana tambahan adalah accecoir dari hukuman utama.

Pidana Mati

Pidana mati di Indonesia dapat dijatuhkan pada kejahatan :

1. Makar membunuh kepala negara ( 104 )
2. Mengajak negara asing guna menyerang Indonesia ( 11 ayat 2 )
3. Memberi pertolongan pada musuh pada waktu Indonesia dalam perang ( 124 ayat 3 )
4. Membunuh kepala negara sahabat ( 104 )
5. Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu ( 340 )
6. Pembajakan yang mengakibatkan ada orang mati ( 444 ) dan lain – lain.

Pelaksanaan pidana mati baca lebih lanjut Pasal 11 KUHP

Pidana Penjara ( Pasal 12 KUHP)

Pidana diancamkan terhadap kejahatan yang disengaja, culpa dan pelanggaran fiscal. Lamanya hukuman penjara sekurang – kurangnya satu hari dan selama – lamanya 15 tahun berturut – turut. Hukuman penjara boleh dijatuhkan selama – lamanya 20 tahun berturut – turut dalam hal menurut hakim boleh dihukum mati atau penjara seumur hidup.

Pidana Kurungan ( Pasal 18 KUHP )

Pidana kurungan diancamkan kepada pelanggaran dan kejahatan – kejahatan berculpa. Lamanya pidana kurungan minimum satu hari maksimum satu tahun bisa ditambah 1 tahun 4 bulan apabila ada gabungan, recidive, dalam hal Pasal 52 KUHP.

Perbedaan Antara Pidana Penjara Dengan Pidana Kurungan .

1. Pekerjaan pada orang yang dijatuhi pidana kurungan lebih ringan daripada orang yang dijatuhi pidana penjara.
2. Pidana kurungan harus dilaksanakan dalam wilayah tempat tinggal si terpidana sedangkan pidana penjara dapat dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia.
3. Pidana kurungan tidak boleh dijatuhkan pada kejahatan yang disengaja atau berculpa.
4. Pidana kurungan tidak boleh diberi pelepasan bersyarat.
5. Orang yang dipidana kurungan dapat memperbaiki nasibnya sendiri atas ongkos sendiri / biaya ( fistole )

Pidana Denda ( Pasal 30, 31 )

Pidana denda diancamkan terhadap kejahatan maupun pelanggaran semata – mata ataupun alternatif oleh hukuman penjara atau kurungan.
Pada waktu dijatuhkan pidana denda, maka dalam surat keputusannya hakim menentukan pula berapa hari hukuman kurungan yang harus dijalani sebagai pengganti apabila denda tidak dibayar. Hukuman kurungan semacam ini dinamakan hukuman kurungan pengganti denda. Terhukum bebas untuk memilih antara membayar denda atau menjalankan hukuman kurungan penggantinya.














Bab 3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Segala peraturan-peraturan tentang pelanggaran (overtredingen), kejahatan (misdrijven),dan sebagainya, diatur oleh Hukum Pidana (Strafrecht) dan dimuat dalam satu Kitab Undang-Undang yang disebut KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Wetboek van Strafrecht) disingkat "KUHP" (WvS).
Asas-asas dalam hukum pidana adalah:
·         Asas yang diatur dengan tegas dalam KUHP
·         Asas yang tidak dirumuskan dalam KUHP tetapi dianggap berlaku bagi hukum pidana.
·         Asas menurut waktu
Dalam pasal KUHP ada 3 asas yang dianut antara lain:
d)   Asas bahwa hukum pidana hanya bersumber pada undang-undang atau hukum tertulis.
e)   Asas bahwa undang-undang hukum pidana tidak boleh berlaku surut.
f)    Asas bahwa hukum pidana tidak boleh ditafsirkan secara analogi.
ü  Asas menurut tempat


[1] Drs. C. S. T. kansil, S.H,pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia,(Jakarta: balai pustaka, 1976), hal. 257
[2] Ibid, hal. 257-258
[3] H.azwar aziz, SH, MSi,pengantar hukum Indonesia(pekanbaru: suska press 2013), hal. 134
[4] Ibid, hal. 146-148
[5] Mr. J.E.jonkers,hukum pidana hindia belanda,(Jakarta: PT BINA AKSARA 1987), hal. 135

1 komentar: